Indriyanto resmi menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang wafat pada Februari lalu dengan sisa jabatan 2019-2023.
Pemerintah melalui Ditjen PKH juga telah berupaya membuat surat edaran Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Implikasi dari pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan berdampak pada aspek ketenagakerjaan